Defiisi kebijakan publik
Kebijakan
(policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti governance
yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan arti goverment yang
hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula goverment yang
menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Kebijakan pada intinya merupakan
keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur
pengelolaan dan pendistributian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi
kepentingan publik, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga
negara. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan
kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan-kepentingan
yang mewakili sistem politik suatu negara.
Banyak sekali
definisi mengenai kebijakan publik. Sebaian besar ahli memberi pengertian
kebijakan publik dalam kaitannya dengan keputusan atau ketetapan pemerintah
untuk melakukan suatu tindakan yang dianggap akan membawa dampak baik bagi
kehidupan warganya. Seperti kata Bridgman dan Davis (2005:3), Kebijakan publik
pada umumnya mengandung pengertian mengenai ‘Whatever government chooose to
do or not to do.’ Artinya, kebijakan publik adalah ‘apa saja yang dipilih
oleh pemerintahuntuk dilakukan atau tidak dilakukan’. Kadang kadang, kebijakan
publik menunjuk pada istilah atau konsep ntuk menjelaskan pilihan-pilihan
tindakan tertentu yang sangat khas atau spesifik, seperti kepada bidang-bidang
tertentu dalam sektor-sektor fasilitas umum ,transportasi,pendidikan,kesehatan,perumahan
atau kesejahteraan. Urusan-urusan yang menyangkut kelistrikan, air, jalan raya,
sekolah, rumah-sakit, perumahaan rakyat, lembaga-lembaga rehabilitasi sosial
adalah beberapa contoh yang termasuk dalam bidang kebijakan publik. Beragam
pengertian mengenai kebijakan publik ini tidak bisa dihindarkan, karena kata
‘kebijakan’ (policy) merupakan penjelasan ringkas untuk menerengkan
berbagai kegiatan mulai dari pembuatan keputusan-keputusan , penerapan,da
evaluasinya. Telah banyak upaya untuk mendefinisikan kebijakan publik secara
trgas dan jelas, namun pengertiannya tepat saja menyentuh wilayah-wilayah yang
seringkali tumpang-tindih, ambigu, dan luas. Beberapa kalangan mengartikan
kebijakan publik hanya sebatas dokumen resmi, seperti perundang-undangan dan
peraturan pemerintah. Sebagian lagi, mengartikan kebijakan publik sebagai
pedoman,acuan, strategi dan kerangka tindakannya yang dipilih atau ditetapkan
sebagai garis besar atau roadmap peerintah dalam melakukan kegiatan
pembangunan. Buku ini mengambil posisi bahwa setiap perundang-undangan adalah
kebijakan, namun tidak setiap kebijakan diwujudkan dalam bentuk
perundang-undangan. Hogwood dan Gunn(1990) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah
seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil
tertentu. Ini tidak berarti bahwa makna ‘kebijakan’ hanyalah milik atau domain
pemerinah saja. Organisasi –organisasi non-pemerinah, seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Organisasi Sosial Masyarakat (Misalnya Karang Taruna,
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga/PKK) dan lembaga-lembaga pula.
Namun,
kebijakan mereka tidak dapat diartikan sebagai kebijakan publik. Karena
kebijakan mereka tidak dapat memakai sumberdaya publik atau tidak memiliki
legalitas hukum sebagaimana kebijakan lembaga pemerintah. Sebagai contoh,
pemerintah memiliki kewenangan menarik pajak dari rakyat dan berhak menggunakan
uang dari pajak tersebut untuk mendanai kegiatan pembangunan. Hal yang sama
tidak dapat dilakukan oleh LSM, Karang Taruna atau PKK.
0 komentar:
Posting Komentar