Selasa, 24 September 2013

Definisi kebijakan publik

19.16 Posted by luthfilaziman93@blogspot.com No comments


Defiisi kebijakan publik
Kebijakan (policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti governance yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan arti goverment yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula goverment yang menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistributian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga negara. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara.
Banyak sekali definisi mengenai kebijakan publik. Sebaian besar ahli memberi pengertian kebijakan publik dalam kaitannya dengan keputusan atau ketetapan pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dianggap akan membawa dampak baik bagi kehidupan warganya. Seperti kata Bridgman dan Davis (2005:3), Kebijakan publik pada umumnya mengandung pengertian mengenai ‘Whatever government chooose to do or not to do.’ Artinya, kebijakan publik adalah ‘apa saja yang dipilih oleh pemerintahuntuk dilakukan atau tidak dilakukan’. Kadang kadang, kebijakan publik menunjuk pada istilah atau konsep ntuk menjelaskan pilihan-pilihan tindakan tertentu yang sangat khas atau spesifik, seperti kepada bidang-bidang tertentu dalam sektor-sektor fasilitas umum ,transportasi,pendidikan,kesehatan,perumahan atau kesejahteraan. Urusan-urusan yang menyangkut kelistrikan, air, jalan raya, sekolah, rumah-sakit, perumahaan rakyat, lembaga-lembaga rehabilitasi sosial adalah beberapa contoh yang termasuk dalam bidang kebijakan publik. Beragam pengertian mengenai kebijakan publik ini tidak bisa dihindarkan, karena kata ‘kebijakan’ (policy) merupakan penjelasan ringkas untuk menerengkan berbagai kegiatan mulai dari pembuatan keputusan-keputusan , penerapan,da evaluasinya. Telah banyak upaya untuk mendefinisikan kebijakan publik secara trgas dan jelas, namun pengertiannya tepat saja menyentuh wilayah-wilayah yang seringkali tumpang-tindih, ambigu, dan luas. Beberapa kalangan mengartikan kebijakan publik hanya sebatas dokumen resmi, seperti perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Sebagian lagi, mengartikan kebijakan publik sebagai pedoman,acuan, strategi dan kerangka tindakannya yang dipilih atau ditetapkan sebagai garis besar atau roadmap peerintah dalam melakukan kegiatan pembangunan. Buku ini mengambil posisi bahwa setiap perundang-undangan adalah kebijakan, namun tidak setiap kebijakan diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan. Hogwood dan Gunn(1990) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Ini tidak berarti bahwa makna ‘kebijakan’ hanyalah milik atau domain pemerinah saja. Organisasi –organisasi non-pemerinah, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Sosial Masyarakat (Misalnya Karang Taruna, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga/PKK) dan lembaga-lembaga pula.
Namun, kebijakan mereka tidak dapat diartikan sebagai kebijakan publik. Karena kebijakan mereka tidak dapat memakai sumberdaya publik atau tidak memiliki legalitas hukum sebagaimana kebijakan lembaga pemerintah. Sebagai contoh, pemerintah memiliki kewenangan menarik pajak dari rakyat dan berhak menggunakan uang dari pajak tersebut untuk mendanai kegiatan pembangunan. Hal yang sama tidak dapat dilakukan oleh LSM, Karang Taruna atau PKK.

0 komentar:

Posting Komentar