Selasa, 08 Oktober 2013

Dakwah Sebagai Kewajiban Dan Ilmu

15.21 Posted by luthfilaziman93@blogspot.com No comments

Dakwah Sebagai Kewajiban
 
  Kewajiban berdakwah pada dasarnya bersumber pada QS. Ali Imron : 104 “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat  yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Depag, 1989:93).
 
  Ada beberapa pendapat tentang hukumnya berdakwah (Dardiri, 1991:4-6), antara lain :

1. Wajib ‘ain
    Setiap orang Islam wajib menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain (berdakwah). Pendapat ini diikuti oleh Muhammad Abduh dengan alasan bahwa ‘huruf lam’ pada kalimat waltakum mengandung arti perintah  yang bersifat mutlak tanpa syarat.

2. Wajib Kifayah
    Pendapat ini diikuti oleh Asy Syaukani.
    Karena hukum berdakwah wajib kifayah, maka apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam yang sudah paham terhadap seluk beluk agama Islam, maka yang belum paham terhadap agama Islam tidaklah wajib menyampaikan dakwahnya.

3. Wajib ‘Ain Bersyarat.
    Pendapat ini diikuti oleh Ar-Rozi  sandaran pada hadits Rosul yang  artinya:  “Barang siapa yang melihat diantara kamu akan kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya (kekuasaan), apabila tidak mampu hendaklah mengubah dengan lisannya, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” HR. Muslim (Hafidh, 1986:176) .


Dakwah Sebagai Ilmu:
  Ontologi : apa ilmu dakwah? dikaji?
  Epistemologi: bagaimana ilmu dakwah dibangun?
    Syarat:  ada obyek (formal material), memiliki metode, sistematis, validitas.
  Aksiologi: manfaat dan kegunaan ilmu dakwah bagi manusia



0 komentar:

Posting Komentar