Dakwah Sebagai Kewajiban
Kewajiban
berdakwah pada dasarnya bersumber pada QS. Ali Imron : 104 “Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat
yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
kepada yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Depag,
1989:93).
Ada
beberapa pendapat tentang hukumnya berdakwah (Dardiri, 1991:4-6), antara lain :
1. Wajib
‘ain
Setiap orang Islam wajib menyampaikan
ajaran Islam kepada orang lain (berdakwah). Pendapat ini diikuti oleh Muhammad
Abduh dengan alasan bahwa ‘huruf lam’ pada kalimat waltakum mengandung
arti perintah yang bersifat mutlak tanpa
syarat.
2. Wajib
Kifayah
Pendapat ini diikuti oleh Asy Syaukani.
Karena hukum berdakwah wajib kifayah, maka
apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam yang sudah paham terhadap
seluk beluk agama Islam, maka yang belum paham terhadap agama Islam tidaklah
wajib menyampaikan dakwahnya.
3. Wajib
‘Ain Bersyarat.
Pendapat ini diikuti oleh Ar-Rozi sandaran pada hadits Rosul yang artinya:
“Barang siapa yang melihat diantara kamu akan kemungkaran, maka rubahlah
dengan tangannya (kekuasaan), apabila tidak mampu hendaklah mengubah dengan
lisannya, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya. Dan itulah
selemah-lemah iman” HR. Muslim (Hafidh, 1986:176) .
Dakwah
Sebagai Ilmu:
Ontologi
: apa ilmu dakwah? dikaji?
Epistemologi:
bagaimana ilmu dakwah dibangun?
Syarat:
ada obyek (formal material), memiliki metode, sistematis, validitas.
Aksiologi:
manfaat dan kegunaan ilmu dakwah bagi manusia
0 komentar:
Posting Komentar